JAKARTA -Dalam sebuah dialog yang kritis, Ketua Pansus UU Tapera dan Anggota Komisi V DPR RI 2015-2019, Yoseph Umarhadi, mengungkapkan pandangannya mengenai polemik seputar implementasi Tapera. Menurutnya, aturan Tapera merupakan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menyediakan rumah yang terjangkau baik perumahan baru maupun renovasi, dengan besaran iuran yang ditentukan oleh pemerintah.
Yoseph melihat bahwa polemik seputar Tapera bukan terkait dengan aturan atau kebijakan itu sendiri, melainkan lebih kepada timing atau waktu implementasi serta besaran iuran yang ditetapkan pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi Tapera sebaiknya dilakukan dengan segera untuk membantu penyediaan rumah hingga mencapai target 1 juta rumah, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian.
Terkait dengan status pekerja yang diwajibkan untuk mengikuti program Tapera, Yoseph menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan upaya optimalisasi penghimpunan dana yang besar dan sebagai implementasi Sila ke-5 Pancasila untuk mewujudkan keadilan sosial.
Dialog ini menggambarkan pentingnya implementasi Tapera dalam menyediakan rumah yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia, serta peran penting dalam mencapai tujuan keadilan sosial. Meskipun terdapat polemik seputar waktu implementasi dan besaran iuran, Yoseph menekankan pentingnya langkah cepat dalam mewujudkan program ini untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
(N/014)