JAKARTA -Mantan Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa ia menerima honor sebesar Rp 3,1 miliar saat menjadi pengacara mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan. Pengakuan ini terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (3/6/2024).
Honor Diterima saat Penyelidikan dan Penyidikan
Dalam persidangan tersebut, Febri Diansyah menjelaskan bahwa koordinasi terkait honor tersebut dilakukan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Sumber Dana Honor
Hakim meminta klarifikasi mengenai sumber dana pembayaran honor tersebut. Febri Diansyah yakin bahwa honor tersebut bersumber dari uang pribadi SYL. “Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi,” ungkap Febri dalam persidangan.
Total Honor dan Tanggal Pembayaran
Febri mengungkap bahwa total honor yang diterimanya adalah sebesar Rp 3,1 miliar untuk mengacarai tiga klien, termasuk SYL. Pembayaran tersebut dilakukan sekitar tanggal 12 atau 14 Oktober 2023, setelah SYL mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian pada tanggal 6 Oktober 2023.
Penerimaan Honor
Febri Diansyah juga menyatakan bahwa dirinya telah menerima seluruh honor tersebut. “Rp 3,1 miliar sudah diterima,” jelasnya.
Klarifikasi Mengenai Sumber Dana
Hakim kemudian bertanya apakah Febri mengetahui apakah uang tersebut berasal dari Kementerian Pertanian atau dari sumber pribadi SYL. Febri kembali menegaskan bahwa uang tersebut merupakan dana pribadi SYL.
Pengakuan Sebelumnya
Sebelumnya, Febri telah mengakui bahwa ia menerima honor sebesar Rp 800 juta sebagai pengacara SYL pada tahap penyelidikan kasus di KPK.
Pertanyaan yang Muncul
Pengakuan Febri Diansyah ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan etika dalam praktik pengacaraan serta sumber dana yang digunakan untuk membayar jasa pengacara dalam kasus-kasus korupsi.
Tantangan bagi Penegakan Hukum
Pengungkapan ini juga menjadi sebuah tantangan bagi penegakan hukum dalam memastikan bahwa sumber dana yang digunakan dalam proses hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi, adalah legal dan tidak melanggar etika serta hukum yang berlaku.
Perkembangan Lanjutan
Kasus ini diyakini akan terus dikaji lebih lanjut dalam proses persidangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peran dan tanggung jawab Febri Diansyah serta pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus ini.
Menghadapi Tantangan Etika
Pengakuan Febri Diansyah mengenai penerimaan honor sebagai pengacara SYL menghadirkan tantangan etika bagi praktisi hukum dan menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam praktik hukum di Indonesia.
Penekanan pada Transparansi dan Integritas
Kasus ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam praktik hukum, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap sumber dana yang digunakan dalam proses hukum.
Penyidikan Lebih Lanjut
Persidangan ini diharapkan akan membuka pintu bagi penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
(N/014)