JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Setelah memanggil sejumlah saksi, giliran Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang akan segera dipanggil untuk diperiksa.
Seperti yang dikutip dari detikcom, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Meskipun Harun Masiku belum tertangkap, KPK terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, yang pada saat itu menjabat sebagai komisioner KPU RI. Wahyu Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR. Bersama Wahyu Setiawan, ada Agustiani Tio Fridelina yang juga diduga menerima suap. Sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri menjadi pihak yang diduga sebagai pemberi suap.
Wahyu Setiawan telah dihukum karena menerima suap sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan PAW untuk Harun Masiku. Meskipun Wahyu Setiawan sudah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan kini telah bebas bersyarat, Harun Masiku masih berstatus buron. Keberadaan Harun Masiku hingga kini masih menjadi misteri.
KPK tidak berhenti hanya pada pemeriksaan Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Salah satunya adalah seorang pengacara, Simon Petrus, yang diperiksa pada Rabu (29/5). Selain itu, KPK juga memeriksa seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda pada Kamis (30/5).
Dari pemeriksaan tersebut, KPK juga mencurigai adanya pihak yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku. Ada dugaan bahwa ada pihak yang melindungi tersangka tersebut sehingga mempersulit proses pencarian oleh tim penyidik.
Kasus ini terus dipantau oleh publik sebagai upaya KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Diharapkan dengan adanya penyelidikan yang intensif, kasus ini dapat terungkap sepenuhnya dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(N/014)