BANGKA SELATAN -Penyalahgunaan BBM subsidi di SPBN memang menjadi perhatian serius bagi Pertamina. Dalam kasus SPBN PT Billiton Energi Sejahtera yang baru berumur jagung tersebut, Pertamina langsung memberikan sanksi tegas dengan menyetop operasional SPBN tersebut.
Pertamina menjelaskan bahwa SPBN tersebut berstatus operasional perdana dan dalam kondisi normal sebelum terjadi penyalahgunaan BBM subsidi. Mereka telah melakukan penghentian operasional sementara sampai selesai proses hukum bersama pihak kepolisian.
Nikho, perwakilan Pertamina, menekankan bahwa perusahaan terus berupaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan. Mereka telah menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Pertamina juga telah menyiapkan SPBU alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan di wilayah Penutuk. SPBU Sadai 24.337.157 menjadi alternatif yang dapat diakses oleh masyarakat.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini terbongkar karena aksi mencurigakan Kapal Motor Hidayah 4 yang diduga mengangkut BBM melaju ke arah Pulau Lepar. Polisi berhasil mengamankan oknum pengawas SPBN bersama barang bukti 4 ton lebih solar subsidi.
Manager SPBN inisial KW juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan.
Dengan adanya tindakan tegas yang diambil oleh Pertamina, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat berjalan dengan lebih baik dan tepat sasaran. Masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir karena Pertamina telah menyiapkan solusi dengan menyediakan SPBU alternatif.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi keadilan dan kesejahteraan bersama.
(N/014)