BANDUNG -Guncangan besar kembali mengguncang dunia politik Jawa Barat dengan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kali ini, sorotan tertuju pada Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini sedang menjabat Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Langkah tegas Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kejadian ini menimbulkan kehebohan di ranah politik Jawa Barat, mencuatkan pertanyaan mengenai integritas dan moralitas para pejabat publik.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, secara tegas mengumumkan penetapan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cigasong. Berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 5 Juni 2024, Arsan Latif dijerat atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pembangunan pasar tersebut. Tindakan yang dianggap melanggar hukum ini mencoreng reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya, Cahya, salah satu petinggi kejaksaan yang terlibat dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa Arsan Latif diduga aktif dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong. Namun, Arsan Latif disinyalir tidak memasukkan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini dilihat sebagai upaya untuk mempengaruhi hasil lelang agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT PGA.
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B. Langkah hukum ini menandai komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.
Sebelumnya, Arsan Latif telah diperiksa oleh Kejati Jabar pada tanggal 23 April 2024, bersama mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu yang cukup panjang menunjukkan seriusnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Namun, perjalanan kasus ini masih akan berlanjut, dengan proses hukum yang akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(N/014)