Soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Pemerintah Dinilai Tak Serius Urus ESDM

Redaksi - Rabu, 05 Juni 2024 08:12 WIB

JAKARTA -Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto, menyoroti kebijakan kontroversial pemerintah terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan. Menurut Mulyanto, kebijakan ini hanya merupakan akal-akalan pemerintah yang tidak serius dalam mengelola sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) selama lima tahun terakhir.

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Rabu (5/6), Mulyanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menurutnya, UU Minerba menegaskan bahwa penawaran atau lelang WIUPK untuk badan usaha seharusnya dilakukan kepada badan usaha, bukan kepada organisasi kemasyarakatan.

“Lelang tambang untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1),” ungkap Mulyanto.

Namun, presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan sebenarnya diperuntukkan bagi badan usaha yang dimiliki oleh ormas tersebut. Dalam penjelasannya, Jokowi menyebut bahwa badan usaha tersebut bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT), bukan ormasnya sendiri yang akan mengelola tambang.

Meski demikian, Mulyanto tetap mempertanyakan kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian permasalahan dasar sektor ESDM, seperti penurunan lifting minyak dan gas bumi (migas) yang terus menurun.

“Salah satu permasalahan sektor ESDM yang menurut Mulyanto tidak diperhatikan dengan baik oleh pemerintah adalah lifting minyak dan gas bumi (migas) yang terus menurun,” jelas Mulyanto.

Dalam tanggapannya, Jokowi menegaskan bahwa tidak sembarang ormas keagamaan yang bisa diberikan izin pengelolaan tambang, melainkan harus memenuhi persyaratan yang ketat. Dengan begitu, pemerintah berupaya menjaga agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kontroversi seputar kebijakan pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan masih menjadi perdebatan di tingkat DPR hingga ke tingkat presiden. Meski pemerintah telah memberikan penjelasan dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, tetap saja terdapat pertanyaan dan keprihatinan dari anggota DPR terkait implikasi dan pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Aceh Bangkit Usai Bencana, Rp231 Miliar Digelontorkan untuk Pulihkan Sawah dan Irigasi Petani

Agama

Lhokseumawe Mulai Gunakan Dana TKD Rp126,9 Miliar, 42 Program Pemulihan Pascabencana Dijalankan

Agama

Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman

Agama

Kepuasan Prabowo Merosot di Survei SMRC, Bakom: Nanti Bisa Naik Lagi

Agama

KPK Bongkar Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dan Emas 1 Kg di Balik Dana Hibah Pokmas Jatim

Agama

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Dijamin APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Mandiri