Pemerintah Dituding Perampas Tanah di Ibu Kota Nusantara, Basuki: Tidak Ada Istilah Perampasan

BITVonline.com - Jumat, 07 Juni 2024 03:49 WIB

JAKARTA -Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyangkal keras tuduhan perampasan tanah yang dilakukan pemerintah di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Menurutnya, semua proses penggarapan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perampasan apa? Apa itu perampasan? Nggak ada, nggak ada istilah itu. Saya nggak ngerti itu nggak ada istilah perampasan,” tegas Basuki di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Basuki menegaskan bahwa pemerintah hanya melakukan pembebasan lahan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi khusus agar semua proses pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat.

“Arahannya Pak Presiden itu utamakan kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Namun, di Ibu Kota Nusantara masih terdapat masalah terkait sekitar 2.086 hektare lahan yang masih terhambat pembebasannya dari masyarakat. Pemerintah sedang melakukan persiapan untuk membebaskan lahan-lahan tersebut.

Sebelumnya, saat menjabat sebagai Plt Kepala Otorita IKN, Basuki menyatakan bahwa ada kemungkinan proyek-proyek akan dipindahkan dari lahan yang bermasalah dengan warga. Namun, penyelesaian masalah tersebut tetap menjadi prioritas agar proyek-proyek tersebut dapat dilanjutkan di lahan yang terkena dampak.

“Tadi arahan presiden yang tentang 2.086 hektare lahan itu sudah ada sudah pernah dilakukan sebelumnya di proyek lain dengan PDSK plus tapi itu harus kita laksanakan segera. Arahan bapak presiden selesaikan dengan sebaik-baiknya kalau bisa diselesaikan dengan tetap di situ pembangunan oke, atau IKN yang akan ngalah,” paparnya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Basuki menegaskan bahwa arahan dari Presiden Jokowi adalah mengutamakan kepentingan masyarakat. Jika masyarakat setuju dengan penggunaan lahan mereka, mereka akan direlokasi dan diberikan kompensasi. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan, Otorita IKN bisa mempertimbangkan untuk mengalihkan lokasi pembangunan.

“Belum tentu (masyarakat digusur). Tergantung nanti penyelesaiannya, kalau PDSK mereka terima ya tetap kita berikan warga, kalau tidak bisa nanti IKN yang akan mengalihkan. Kepentingan warga harus diutamakan,” jelas Basuki.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Purbaya: S&P Tak Persoalkan Program MBG dalam Penilaian Fiskal RI

Agama

Istana Respons Usul Pigai soal Sipil Bisa Duduki Jabatan di Polri

Agama

8 Tempat Camping Dekat Medan, dari Danau Toba hingga Gunung Sibayak

Agama

Komisi II DPR Serap Masukan Parpol Parlemen dan Nonparlemen Terkait RUU Pemilu

Agama

Purbaya Dorong Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dan Moneter untuk Perkuat Rupiah

Agama

Istana Bantah Pemerintah Baru Bergerak Saat Rupiah Melemah, Tegaskan Rapat Ekonomi Sudah Intens