JAKARTA -Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menurut Bahlil, keputusan tersebut diambil agar konsesi pertambangan di Indonesia tidak hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar. “Pandangan bahwa presiden (Joko Widodo) menyampaikan bahwa IUP jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede. Oleh investor-investor besar,” kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan juga berangkat dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Jokowi saat kunjungan ke daerah. Ia juga menekankan kontribusi historis ormas keagamaan bagi Indonesia, seperti peran dalam proses kemerdekaan.
Salah satu contoh yang diungkit oleh Bahlil adalah fatwa jihad yang dikeluarkan oleh para ulama yang tergabung dalam Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Di era modern, ormas keagamaan juga terlibat dalam menyelesaikan berbagai konflik, baik itu konflik kesukuan maupun penanggulangan bencana alam.
“Pemberian IUP kepada ormas keagamaan juga diberikan agar mereka memiliki kemandirian dalam mengelola dana untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Dalam pandangan pemerintah, organisasi keagamaan merupakan aset negara yang mengurus umat. Oleh karena itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk lebih berperan dalam pembangunan dan perekonomian nasional.
Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait kebijakan ini dan menyajikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu.
(N/014)