JAKARTA -Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama (NU), akan mendapatkan bagian dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis aja jangan malu-malu,” ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers pada Jumat (7/6/2024).
Meskipun belum dapat menegaskan jumlah produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Bahlil menyatakan bahwa penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan akan selesai pada pekan depan.
“Sudah tentu ada yang nolak kan. Ini buat yang mau, kita hanya berikan yang membutuhkan dan dengan syarat ketat untuk dipergunakan mengurus umat. Yang jelas landasan ini dasar pemikiran retribusi bagaimana Ormas Keagamaan untuk kontribusi,” jelasnya.
Bahlil menekankan bahwa pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), khususnya dalam Pasal 6 ayat 1. “Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Ormas Keagamaan dalam mengelola sumber daya alam yang ada dengan berlandaskan pada prinsip kebersamaan dan keberlanjutan.
(N/014)