Menuju Keadilan: Pemerintah Hampir Rampungkan Rancangan Peraturan Manajemen ASN dan Penyelesaian Tenaga Honorer

Redaksi - Jumat, 07 Juni 2024 05:33 WIB

BITVONLINE.COM -Pemerintah hampir menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah aturan yang diharapkan akan menjadi tonggak dalam reformasi di bidang ASN dan penyelesaian masalah jutaan tenaga honorer.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, RPP ini diharapkan segera mendapatkan keputusan untuk membawa keadilan bagi semua pihak terkait.

“Aturan ini harus segera menemui keputusan dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak,” kata Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, (7/6/2024).

Anas menjelaskan bahwa aturan tersebut telah dibahas dalam rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) yang diadakan di kantornya pada Rabu, (6/6/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dalam rapat tersebut, Anas menyampaikan bahwa kementeriannya menerima berbagai pendapat mengenai dasar hukum untuk penyelesaian tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi untuk negara. Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer ini sangat mendesak, karena nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini.

Salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer adalah dengan membuka formasi Calon ASN (CASN) dengan porsi yang cukup besar. Melalui seleksi CASN ini, tenaga honorer akan diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Abdul Hakim, menegaskan bahwa RPP ini akan menjadi payung hukum penyelesaian tenaga non-ASN. Dia menjamin bahwa tidak ada niat pemerintah untuk memecat para honorer, dan penyelesaian ini juga tidak akan menjadi beban fiskal sesuai arahan Presiden.

Selain itu, Hakim menegaskan bahwa alih status tenaga honorer menjadi PPPK juga tidak akan mengubah besaran gaji yang diterima para honorer, dan upaya penataan ini akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman

Agama

Kepuasan Prabowo Merosot di Survei SMRC, Bakom: Nanti Bisa Naik Lagi

Agama

KPK Bongkar Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dan Emas 1 Kg di Balik Dana Hibah Pokmas Jatim

Agama

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Dijamin APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Mandiri

Agama

Purbaya Tegaskan Danantara Tak Punya Hak Suara di Rapat KSSK

Agama

Diisukan Gantikan Perry Warjiyo, Purbaya Tegaskan Tetap Fokus sebagai Menteri Keuangan