JAKARTA -Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa biaya proses melahirkan tidak akan kena pajak, menghadirkan kepastian hukum bagi pelayanan kesehatan medis di Indonesia. Kepastian ini ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai upaya nyata untuk mendorong aksesibilitas layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menekankan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. Pasal 10 PP 49 Tahun 2022 secara eksplisit menyebutkan sejumlah jasa yang dibebaskan dari pungutan PPN, dengan jasa pelayanan kesehatan medis menjadi salah satunya. Dengan demikian, proses melahirkan yang masih termasuk dalam ranah pelayanan medis tidak akan dikenakan PPN.
“Artinya, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” ungkap Dwi Astuti.
Lebih lanjut, Pasal 11 PP 49 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pembebasan PPN diberikan kepada pelayanan medis untuk perorangan atau masyarakat, termasuk jasa dokter hewan. Adapun jasa pelayanan medis yang juga dibebaskan dari PPN mencakup dokter umum, dokter spesialis, perawat, kebidanan hingga psikiater.
Sebelumnya, tersebar luas di media sosial sebuah unggahan yang menyinggung kemungkinan biaya proses melahirkan akan dikenai pajak. Unggahan tersebut menjadi viral dan memicu perbincangan di berbagai kalangan. Klarifikasi resmi dari Kementerian Keuangan melalui DJP membawa kejelasan bagi masyarakat terkait kebijakan perpajakan terkait pelayanan kesehatan, yang senantiasa menjadi isu sensitif dalam dinamika kesejahteraan sosial.
Pernyataan tegas dari DJP ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan tidak terhambat oleh beban pajak yang berlebihan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor kesehatan, sebagai investasi jangka panjang untuk pembangunan berkelanjutan.
Dengan kepastian hukum yang dihadirkan oleh DJP, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih terjamin akan hak-hak mereka dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa harus memikirkan beban pajak tambahan. Kebijakan ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan semua pihak akan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan, sesuai dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh pemerintah.
(N/014)