JAKARTA -Para pelaku bisnis telekomunikasi lokal terus meminta pemerintah untuk bersikap adil terkait kehadiran layanan Starlink di Indonesia. Meskipun layanan tersebut diakui dapat membantu membuka akses internet di daerah yang sulit dijangkau oleh infrastruktur konvensional, seperti daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), namun perlunya keseimbangan dalam kebijakan regulasi tetap menjadi perhatian utama.
Perusahaan milik Elon Musk tersebut telah memperoleh izin penyelenggaraan VSAT (Very Small Aperture Terminal) dan ISP (Internet Service Provider) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per Mei 2024. Dengan izin-izin tersebut, Starlink bisa menjual layanan internet satelitnya di Indonesia.
Namun, sebagai penyedia layanan internet baru, terutama yang bersifat revolusioner seperti Starlink, perlu adanya penyesuaian aturan dan kebijakan yang sesuai dengan dinamika pasar dan teknologi. Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren dan Wakil Ketua Umum ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa regulasi yang ada mampu mendukung perkembangan teknologi yang cepat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah komitmen investasi jangka panjang dari Starlink dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Seperti halnya operator telekomunikasi lokal, Starlink juga diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam pembangunan jaringan untuk mendukung konektivitas di seluruh Indonesia.
Merza juga menyoroti kemungkinan pengembangan layanan Starlink di masa depan, khususnya dengan teknologi Direct to Cell yang sedang diujicobakan di Amerika Serikat. Teknologi ini memungkinkan akses internet satelit langsung ke perangkat seluler di mana pun. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan regulator untuk memastikan bahwa aturan yang ada dapat mengakomodasi perkembangan teknologi yang semakin canggih.
Dalam konteks ini, Merza mendorong agar semua pihak terlibat untuk duduk bersama, mengevaluasi kembali aturan-aturan yang ada, dan memastikan bahwa mereka sesuai dengan dinamika pasar dan teknologi saat ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia.
(N/014)