JAKARTA -Persoalan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi sorotan publik seiring dengan berbagai upaya pemerintah untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan yang ditimbulkannya. Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Raja Juli Antoni, secara tegas membuka suara terkait upaya penyelesaian masalah lahan seluas 2.806 hektare yang tengah mengemuka.
Menurut Raja Juli Antoni, langkah konkret telah diambil dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rapat-rapat terkait. “Kami telah melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengatasi hal itu,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2024).
Salah satu program yang dipersiapkan oleh pemerintah adalah program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Raja menjelaskan bahwa program ini akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah yang terdampak. “Tergantung daerahnya, karena masing-masing rumahnya punya kompleksitas sendiri. Yang jelas ada yang direlokasi, dibangunkan rumah tapak atau rusun, untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhnya, atau perkebunan masing-masing, tergantung dan tidak bisa digeneralisir,” tambahnya.
Program PDSK Plus ini menarik perhatian karena tidak membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk dijalankan, berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan oleh Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono. Basuki menyebutkan perlunya dua Perpres terkait masalah lahan di IKN, termasuk soal PDSK Plus dan kepastian hukum lahan.
Namun, Raja Juli Antoni optimis bahwa tanpa Perpres pun program ini dapat berjalan dengan baik. “Insyaallah tanpa Perpres, dengan alat hukum yang ada sekarang itu sudah bisa jalan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Basuki Hadimuljono menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di IKN. Namun, masalah lahan ini tidak hanya menjadi perhatian internal pemerintah, melainkan juga mencuat hingga tingkat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Ternyata penyelesaiannya menurut Pak Raja sebagai Wamen ATR harus dengan Perpres. Itu ada dua hal yang perlu dibuat Perpresnya. Perpres untuk pengadaan 2.086 hektare dengan PDSK Plus. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. Kalau PDSK hanya tanam tumbuh saja. Kalau plus bisa renovasi, bisa bikinkan rumah, tergantung musyawarah dengan masyarakat,” tegas Luhut dalam pernyataannya.
Arahan dari Presiden untuk mengutamakan kepentingan masyarakat menjadi fokus utama dalam penanganan masalah ini. Program PDSK Plus akan dilaksanakan, dan persiapan Perpres sedang digarap oleh Pak Raja dengan Setneg.
Dengan berbagai upaya dan komitmen yang dinyatakan oleh pemerintah, diharapkan masalah lahan di IKN dapat segera terselesaikan dengan baik, sehingga proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(N/014)