JAKARTA -Sebuah video viral baru-baru ini memperlihatkan uang kertas pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret, menimbulkan heboh di media sosial. Video tersebut mengundang perhatian warganet setelah diunggah oleh akun @thingtoseenow pada Minggu (9/6/2024).
Dalam video tersebut, uang kertas dengan gambar Frans Kaisiepo, tokoh nasionalis Indonesia, tampak diwarnai dengan tinta hitam. Unggahan ini telah menarik perhatian lebih dari 619.600 penonton serta ratusan komentar dari warganet.
Beberapa warganet mengingatkan bahwa uang kertas seharusnya tidak boleh dicoret-coret, mengingat sanksi yang diatur dalam undang-undang. Sebagai tanggapan atas hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang rupiah tidak boleh dicoret-coret atau digambar menyerupai obyek lain.
“Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang rupiah,” tegas Marlison.
Imbauan dari Bank Indonesia: 5J
Marlison juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat uang rupiah dengan menerapkan prinsip 5J, yaitu:
Jangan dilipatJangan dicoretJangan distaplerJangan diremasJangan dibasahi
Lebih lanjut, Marlison menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak uang kertas dengan cara digambar, dicoret, atau dipotong dapat dikenakan sanksi hingga denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penegakan Hukum
Pasal 35 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Meskipun uang yang telah dicoret-coret dan digambar masih dapat digunakan untuk bertransaksi, uang tersebut termasuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Kesimpulan
Hebohnya uang pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret menyoroti pentingnya menjaga keutuhan uang rupiah. Bank Indonesia memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak merusak uang rupiah dan menerapkan prinsip 5J sebagai langkah menjaga keaslian dan kehormatan mata uang negara.
(N/014)