JAKARTA -Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, bersama tim kuasa hukumnya menegaskan penolakan terhadap replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penerimaan USD 2,64 juta terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2024), mereka membacakan duplik sebagai respons terhadap replik jaksa.
Tim kuasa hukum Achsanul Qosasi menegaskan penolakan mereka terhadap seluruh dalih dan alasan yang disampaikan oleh JPU dalam replik tersebut. Mereka menganggap argumen jaksa tidak beralasan hukum dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah disampaikan sebelumnya. Achsanul dan tim kuasa hukumnya juga menekankan bahwa JPU tidak berhasil menjawab halaman-halaman mendasar atau prinsip dalam perkara tersebut yang telah diuraikan dalam nota pembelaan.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Achsanul Qosasi menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pemerasan terhadap mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, terkait proyek BTS 4G. Mereka menekankan bahwa Achsanul tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, khususnya dalam Pasal 12 e UU Tipikor.
Menurut kuasa hukum, JPU gagal membuktikan dakwaannya, terutama terkait dakwaan alternatif pertama yang menuduh Achsanul melakukan pemaksaan atau pemerasan terhadap Anang Achmad Latif hingga menerima uang sebesar Rp 40 miliar. Mereka juga menegaskan bahwa Achsanul telah mengembalikan uang tersebut secara utuh tanpa ada pengurangan, serta telah mengakui kesalahannya tanpa ada niatan melakukan pemerasan.
Pada akhirnya, kuasa hukum Achsanul Qosasi menegaskan bahwa kliennya telah berterus terang mengakui kesalahannya, tanpa adanya niat jahat atau pemaksaan. Mereka menekankan bahwa uang yang diterima telah dikembalikan secara utuh dan tidak digunakan oleh Achsanul, serta menegaskan bahwa tidak ada tindakan pidana korupsi yang terbukti dalam kasus ini.
Dengan pembelaan yang kuat dan penolakan tegas terhadap replik jaksa, kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan menarik perhatian masyarakat akan perkembangannya. Tindakan hukum selanjutnya akan menjadi penentu dalam proses penegakan keadilan dalam kasus ini.
(N/014)