JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan permasalahan yang tengah mengemuka terkait pengadaan barang dan jasa melalui platform e-Katalog. Dalam seminar bertajuk “Mitigasi Permasalahan Hukum dan Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” Alex mengungkapkan bahwa meskipun sudah menggunakan platform elektronik, praktik korupsi masih merajalela.
Menurut Alex, pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Procurement, yang sebelumnya diharapkan menjadi solusi untuk mencegah korupsi, ternyata juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan. Para vendor disebut melakukan kesepakatan di luar sistem, mengatur harga, dan menentukan siapa yang akan memenangkan tender.
“Ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan?” ujarnya.
Salah satu modus lain yang sering terjadi adalah dengan me-markup harga tidak lama setelah pejabat pembuat komitmen (PPK) meng-upload. Dalam hal ini, terdapat kesepakatan antara PPK dan vendor sebelumnya.
Sebagai respons terhadap tantangan ini, Alex menyebut bahwa implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2023-2024 telah meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan akses terhadap data pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik.
Tak hanya itu, LKPP juga meluncurkan fitur pengawasan e-Audit agar modus korupsi dapat terlacak dan langsung terintegrasi ke lembaga terkait seperti KPK dan BPKP. Hal ini diharapkan dapat menjadi alat bagi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk menganalisis transaksi yang terindikasi anomali.
Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sangatlah besar. Oleh karena itu, KPK sangat mengharapkan partisipasi semua pihak dalam mengawal proses pengadaan tersebut agar terhindar dari praktik korupsi.
Berdasarkan data KPK, kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa telah mencapai angka yang mencemaskan. Dengan jumlah kasus mencapai 339 pada periode 2004-2023, hal ini menempatkannya sebagai kasus terbesar kedua setelah gratifikasi dan penyuapan. KPK telah menekankan pentingnya peningkatan tata kelola pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ini.
(N/014)