Polisi Memberikan Teguran Atas Sindiran IKN ‘Ibu Kota Koruptor Nepotisme’ Yang Diucapkan Oleh Seorang Bule

BITVonline.com - Kamis, 13 Juni 2024 06:37 WIB

KALTIM -Sebuah konten viral di media sosial telah menarik perhatian pihak berwenang setelah seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Om Bule” menyindir pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam konten tersebut, singkatan “IKN” diubah menjadi “Ibu Kota Koruptor Nepotisme”, menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa pria tersebut sebenarnya adalah warga negara Indonesia (WNI), meskipun dikenal dengan panggilan “Om Bule” di platform media sosial TikTok. Artanto menegaskan bahwa konten tersebut dapat memicu antipati di masyarakat, sehingga pihak berwenang merasa perlu untuk memberikan teguran.

“Apalagi yang bersangkutan adalah WNI yang akunnya menggunakan nama Om Bule. Jangan sampai membuat antipati sebagai masyarakat Indonesia terhadap orang lain,” ujar Artanto.

Meskipun demikian, pihak kepolisian hanya memberikan teguran kepada pria tersebut dan tidak akan memanggilnya untuk klarifikasi lebih lanjut. Mereka menyadari bahwa konten tersebut merupakan pendapat atau penilaian pribadi, namun diharapkan agar tidak melakukan hal serupa yang dapat memicu kehebohan di masa mendatang.

“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal serupa baik di IKN maupun tempat lain meskipun hal tersebut merupakan pendapat atau penilaian,” tegasnya.

Dalam konten tersebut, pria tersebut menyindir pembangunan IKN yang ditujukan untuk pejabat sementara rakyat kecil hanya akan dibuatkan gubuk. Dia juga menyebutkan bahwa warga dari pulau Jawa sedang berebut tanah di IKN karena hampir habis. Meskipun lokasi pengambilan video dalam konten tersebut bukan di wilayah Polda Kaltim dan bukan di area IKN, namun konten tersebut telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Konten viral ini menjadi sorotan karena menyoroti sensitivitas terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara dan memberikan gambaran tentang perbedaan pandangan yang mungkin ada di masyarakat terkait proyek pembangunan tersebut. Keberadaan konten semacam ini juga menyoroti peran media sosial dalam memengaruhi opini publik dan pentingnya pengawasan terhadap konten-konten yang dapat memicu ketegangan sosial atau perpecahan di masyarakat.

Dengan adanya teguran dari pihak berwenang, diharapkan konten-konten yang berpotensi memicu kehebohan atau antipati di masyarakat dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih kondusif dalam bermedia sosial.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Kronologi Dua Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Cianjur, 1 Tewas dan 6 Luka

Agama

PT Pelni Tambah Kapal untuk Arus Mudik Lebaran 2025, KM Nggapulu Bergabung dengan KM Kelud

Agama

Rano Karno Tinjau Rusun Jagakarsa, Ajak Warga Terdampak Banjir Pindah dengan Harga Sewa Terjangkau

Agama

Guru Besar UINSA Surabaya Berikan Catatan Kritis terhadap Revisi RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan

Agama

Gunung Ibu di Maluku Utara Kembali Erupsi, Kolom Abu Tembus 1.000 Meter

Agama

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel