Parkir Berlangganan Wajib Mulai 1 Juli 2024 di Kota Medan: Kendaraan Harus Miliki Stiker?!

Redaksi - Kamis, 13 Juni 2024 07:05 WIB

MEDAN -Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengumumkan penerapan parkir berlangganan yang akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang parkir di wilayah retribusi Kota Medan memiliki stiker parkir berlangganan.

Biaya dan Cara Mendapatkan Stiker Parkir Berlangganan

Setiap kendaraan di Kota Medan wajib memiliki stiker parkir berlangganan, yang bisa diperoleh dengan membelinya di beberapa tempat yang disediakan. Salah satunya adalah Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Untuk mendapatkan stiker ini, pengendara perlu membayar sebesar Rp 90 ribu, yang sudah termasuk biaya parkir selama satu tahun. Iswar menjelaskan bahwa biaya ini cukup terjangkau, mengingat bahwa jika dihitung, setiap pengendara hanya perlu membayar sekitar Rp 3.000 per hari selama satu tahun.

Proses Pembelian Stiker

Proses pembelian stiker ini cukup mudah dan cepat. Pengendara hanya perlu datang ke tempat yang disediakan, menunjukkan STNK, membayar biaya sebesar Rp 90 ribu, dan kemudian akan mendapatkan stiker tersebut. Iswar menekankan bahwa semua kendaraan di Kota Medan wajib memiliki stiker berlangganan ini, dan para pengendara hanya perlu membayar sekali dalam setahun.

Berlaku untuk Semua Pengendara

Penerapan parkir berlangganan ini tidak hanya berlaku untuk penduduk Kota Medan, tetapi juga untuk pengunjung dari luar daerah. Mereka yang datang ke Kota Medan juga harus mendaftar parkir berlangganan terlebih dahulu. Iswar menegaskan bahwa stiker berlangganan ini dilengkapi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga tidak bisa dipalsukan atau rusak ketika terkena hujan. Stiker tersebut dilengkapi dengan barcode yang akan dipindai oleh petugas parkir untuk melihat data kendaraan yang terdaftar.

Kendaraan Tanpa Stiker Tidak Bisa Parkir

Iswar menekankan bahwa kendaraan tanpa stiker berlangganan tidak akan diizinkan untuk parkir di wilayah retribusi Kota Medan. Mereka yang tidak memiliki stiker akan diminta untuk parkir di tempat lain di luar wilayah retribusi. Langkah ini diambil untuk mengatur parkir dengan lebih teratur dan memastikan pendapatan parkir dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur kota.

Dengan penerapan parkir berlangganan ini, diharapkan dapat menciptakan sistem parkir yang lebih teratur dan meminimalisir pelanggaran parkir di Kota Medan. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Medan secara keseluruhan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

"Masa Saya yang Kayak Ini Masih Pakai Subsidi?" Bahlil Blak-blakan soal Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10

Agama

Dari Bumi Rambate Rata Raya, Bupati Asahan Bidik Bibit Atlet Muda Sepak Bola Lewat Turnamen U-15

Agama

Jangan Pakai Data Lama! Bupati Asahan Tegaskan Satu Data Tunggal jadi Kunci Bansos Tak Salah Sasaran

Agama

Jadi Garda Depan Cegah TPPO dan TPPM, Desa Sipaku Area Asahan Resmi Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi

Agama

Berkat Kinerja Ciamik, Kuota KUR Bank Sumut Digandakan Jadi Rp2 Triliun demi UMKM Sumut

Agama

Saham ALKA Melesat 25 Persen, IHSG Dibuka Hijau ke 6.524 Jelang Akhir Pekan