Bos Holding BUMN Farmasi Ungkap Kasus Indofarma: Utang Pinjol Capai Rp 1,26 Miliar

BITVonline.com - Rabu, 19 Juni 2024 09:17 WIB

BITVONLINE.COM –Holding BUMN Farmasi digemparkan dengan kasus dugaan fraud yang melibatkan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM). Paparan terbuka Direktur PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR hari ini mengungkapkan temuan yang menggemparkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sesi RDP yang digelar Rabu ini, Shadiq Akasya menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menemukan tidak kurang dari 18 temuan, di mana sepuluh di antaranya mengindikasikan adanya kecurangan atau fraud yang melibatkan IGM. Salah satu temuan paling mencolok adalah terkait dengan penggunaan dana pinjaman melalui platform fintech peer to peer lending (pinjol), yang diduga digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk tujuan pribadi, yang berpotensi merugikan IGM hingga Rp 1,26 miliar.

“Penggunaan dana pinjaman melalui fintech yang seharusnya untuk operasional perusahaan, namun ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, merupakan salah satu dari banyak indikasi fraud yang kami temukan,” ungkap Shadiq di hadapan anggota Komisi VI DPR.

Selain itu, BPK juga menemukan beberapa indikasi lainnya yang mencakup kerugian signifikan IGM atas berbagai transaksi. Antara lain, kerugian senilai Rp 157,33 miliar terkait dengan Transaksi Business Unit FMCG, serta indikasi kerugian lainnya terkait penempatan dan pencairan deposito serta penggadaian deposito di beberapa bank dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami juga menemukan indikasi kerugian atas pengembalian uang muka yang tidak masuk ke rekening IGM, pengeluaran dana tanpa dasar transaksi yang jelas, serta kerugian atas kerjasama dengan distributor alat kesehatan yang tidak direncanakan dengan baik,” tambah Shadiq.

Kondisi yang lebih memprihatinkan adalah adanya dugaan fraud dalam pembelian dan penjualan berbagai produk, seperti masker dan rapid test, yang tidak didasari perencanaan yang memadai. Hal ini mengakibatkan kerugian signifikan akibat piutang macet dan penurunan nilai persediaan.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa BPK telah mengirimkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini kepada Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Langkah hukum ini diharapkan dapat membuka pintu untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Dalam tanggapannya, anggota Komisi VI DPR mengecam keras praktik-praktik yang mengarah pada kerugian keuangan negara dan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan BUMN, terutama di sektor yang begitu vital seperti farmasi.

“Kami mendesak semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam menyelidiki dan menindaklanjuti temuan-temuan ini dengan serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor BUMN, yang seharusnya menjadi tonggak utama dalam pembangunan ekonomi nasional,” tegas salah satu anggota Komisi VI DPR.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik yang mendalam terhadap tata kelola BUMN di Indonesia, di mana transparansi, integritas, dan pengelolaan risiko menjadi kunci utama dalam memastikan keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap peran strategis BUMN dalam perekonomian nasional.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:
BPK

Berita Terkait

Agama

Wujudkan Ketahanan Pangan, Bupati Tapsel Temui Kepala BBWS Sumatera II Medan

Agama

Ingin Liburan Lebaran Tanpa Hambatan? Hindari 4 Kesalahan Pengajuan Visa Ini!

Agama

APBN 2025 Tekor Rp 31,2 Triliun, Airlangga Optimistis Pendapatan Meningkat

Agama

Puan Maharani Desak Pengawasan Ditingkatkan, Cegah Pemalsuan MinyaKita

Agama

Prakiraan Cuaca DIY pada Sabtu, 15 Maret 2025: Waspada Hujan Petir dan Cuaca Ekstrem

Agama

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Sabtu, 15 Maret 2025: Hujan Ringan hingga Petir, Warga Diminta Waspada