JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sebanyak 7,7 kilogram emas murni dalam bentuk batangan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi emas ilegal. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan oleh enam orang eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT. Antam periode 2010 hingga 2021.
Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap hampir 100 saksi yang terkait dalam kasus ini. “Emas yang kami sita adalah fine gold dalam bentuk batangan. Proses pengusutan kasus ini terus berlanjut dengan harapan agar segera diselesaikan,” ungkap Herli di kantornya.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menemukan bukti kuat bahwa sebanyak 109 ton emas ilegal telah dicap dengan logo Antam, meskipun sejauh ini belum diungkapkan secara rinci dari mana asal emas yang disita tersebut. “Kami sudah menjerat enam tersangka dalam kasus ini, yang semuanya terlibat dalam kegiatan ilegal terkait peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang seharusnya merupakan domain PT. Antam,” tambah Herli.
Perkara ini menyoroti praktik ilegal di sektor logam mulia, di mana emas dengan cap Antam seharusnya hanya diproses dengan izin resmi dan sesuai kontrak dengan PT. Antam sebagai pemegang hak eksklusif merek tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa emas sebanyak 109 ton tersebut adalah emas asli, namun perolehannya berasal dari sumber yang ilegal.
Pada tahap penyelidikan, Kejagung telah melakukan penanganan kasus ini dengan serius, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum dan perlindungan terhadap aset negara. “Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas Herli.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat terkait kebijakan pengelolaan logam mulia di Indonesia, di mana transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk menjaga integritas industri ini. Kejagung berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)