Revolusi Kebijakan Perlindungan Ibu dan Anak: Presiden Jokowi Teken UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Redaksi - Rabu, 03 Juli 2024 11:18 WIB

JAKARTA -Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), membuka lembaran baru dalam perlindungan hak ibu yang bekerja di Indonesia. Dengan nomor UU 4 tahun 2024, UU KIA memberikan jaminan bagi ibu yang melahirkan untuk mendapatkan cuti hingga enam bulan, sesuai dengan kondisi medis yang ada.

UU tersebut telah diunggah secara resmi di laman jdih.setneg.go.id, menandai tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Tanah Air. Pasal 4 ayat 3 UU KIA mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal selama tiga bulan pertama, dengan opsi untuk memperpanjang hingga tiga bulan tambahan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), UU KIA mewakili komitmen serius pemerintah dalam menanggulangi tantangan kesehatan dan perlindungan hak ibu dan anak. “Ini adalah langkah maju dalam menegakkan hak-hak dasar ibu bekerja di Indonesia,” ujar Ketua Komnas PA dalam keterangan tertulisnya.

Perlindungan Tak Tertandingi: Hak Cuti dan Perlindungan Hukum

Pasal 5 UU KIA menegaskan bahwa selama dalam cuti melahirkan, seorang ibu tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak menerima hak-haknya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan ini, serta memastikan bahwa ibu yang bersangkutan menerima upah penuh selama tiga bulan pertama. Untuk bulan keempat, ibu akan tetap mendapatkan upah penuh, sementara untuk bulan kelima dan keenam, upah yang diberikan adalah sebesar 75% dari upah normal.

Respons dari Masyarakat dan Pengamat

Reaksi terhadap UU KIA bervariasi. Beberapa pengamat menilai langkah ini sebagai terobosan positif untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi ibu dan anak di Indonesia. Sementara itu, sejumlah pihak menyoroti pentingnya implementasi yang efektif dari UU ini untuk memastikan bahwa hak-hak ibu dan anak benar-benar terlindungi.

Implementasi dan Tantangan di Masa Depan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi UU KIA guna memastikan bahwa tujuan kesejahteraan ibu dan anak tercapai secara maksimal. “Kami siap untuk menjalankan UU ini dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar juru bicara Kemnaker dalam pernyataan resminya.

Sebagai bagian dari agenda menuju Indonesia Emas, UU KIA diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan dalam jangka panjang, baik dari segi kesehatan maupun kesejahteraan sosial bagi keluarga Indonesia.

Tentang UU Kesejahteraan Ibu dan Anak:

Nomor UU: 4 Tahun 2024Penandatanganan: 2 Juni 2024 oleh Presiden Joko WidodoLaman Resmi: jdih.setneg.go.id

Di tengah dinamika sosial dan kebutuhan akan perlindungan yang lebih baik bagi ibu dan anak, UU KIA diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mewujudkan Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Viral Matahari Merah di Medan, BMKG Bantah Terkait Abu Vulkanik: Ini Penyebab Sebenarnya

Agama

Viral Api Kepung Lereng Paropo Dekat Jalan Raya, 1,5 Hektare Lahan Akhirnya Berhasil Dijinakkan

Agama

IHSG Ditutup Melemah ke 6.619, Asing Net Sell Rp317 Miliar

Agama

Penjelasan Pakar dan Badan Geologi Soal Erupsi Serentak 4 Gunung Api di Indonesia

Agama

342 Bencana Landa Sumut dalam 8 Bulan, Bobby Nasution Terbitkan Ingub Siaga Karhutla dan Banjir

Agama

Angin Berbalik Arah BMKG Prediksi Hujan 9-12 September Siap Luruhkan Abu Krakatau