Afifuddin: Tugas Anggota dan Ketua KPU Berat

Redaksi - Kamis, 04 Juli 2024 07:51 WIB

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diambil setelah Hasyim diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Penunjukan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU diumumkan pada Kamis (4/7) setelah melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh enam Komisioner KPU. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa Afifuddin akan menjabat sebagai Plt Ketua KPU hingga ditunjuknya ketua definitif yang baru.

Afifuddin mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan dan meminta dukungan dari rekan-rekannya di KPU serta masyarakat untuk menjalankan tugas yang berat ini. “Ya, memang jadi Anggota dan Ketua KPU kan berat, masa orang berat kita bilang ringan. Nah, kita mau menjelaskan karena berat maka kita butuh dukungan teman-teman,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Afifuddin menekankan pentingnya dukungan dalam mengemban tugas berat ini. “Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat maka dari awal kami sampaikan kami butuh dukungan teman-teman sekalian,” tambahnya.

Sementara itu, Hasyim Asy’ari, yang diberhentikan dari jabatannya, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut. Dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (3/7) petang, Hasyim menyatakan bahwa ia merasa bersyukur karena telah dibebaskan dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu. “Saya sampaikan, ucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu,” katanya.

Hasyim diberhentikan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa ia melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP menilai Hasyim terbukti gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran ini terkait dengan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang korban perempuan berinisial CAT, yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.

Dalam sidang putusan, DKPP menyatakan bahwa Hasyim melanggar Pasal 6 ayat 1, Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap CAT.

Meskipun keputusan DKPP sudah final, pemberhentian Hasyim secara formal masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo. Hasyim dinilai telah merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap KPU, yang seharusnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Dalam pernyataannya, Hasyim juga mengungkapkan bahwa tugas sebagai Ketua KPU memang sangat berat dan penuh tanggung jawab. Ia berharap agar penggantinya dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga integritas KPU. “Menjadi penyelenggara Pemilu adalah tugas yang berat dan penuh tanggung jawab. Saya berharap pengganti saya dapat menjalankan tugas ini dengan baik dan menjaga integritas KPU,” ujarnya.

Kini, Mochammad Afifuddin dihadapkan dengan tugas berat untuk memimpin KPU dan mempersiapkan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan. Tantangan besar menanti di tengah dinamika politik yang semakin kompleks. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:
KPU

Berita Terkait

Agama

Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi

Agama

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Rocky Gerung Minta DPR Siap-siap: Bakal Skandal Besar

Agama

Raih Penghargaan Pelopor Kebudayaan Medan, Rico Waas Geber Revitalisasi Taman Budaya dan Cagar Daerah

Agama

Sulap Jelantah dan Koin Sampah Jadi Bantuan Warga, Inovasi Medan Denai Dipuji Rico Waas

Agama

Medan Dikepung Kabut Asap Hingga ISPA Tembus 196 Ribu Kasus, Rico Waas Minta Warga Waspada

Agama

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Aceh Perkuat Komitmen Layanan Humanis dan Transparan