Mendag Geram Dicari Jawaban: ‘Yang Belum Saya Kasih Apa?’ Atas Aturan Impor Kontroversial

BITVonline.com - Selasa, 09 Juli 2024 08:24 WIB

JAKARTA -Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, mendapati dirinya berada dalam sorotan intens akibat keputusan kontroversial terkait revisi Permendag No 8/2024. Aturan ini telah menimbulkan gelombang protes yang semakin menguat di kalangan pelaku usaha tekstil dan buruh industri, serta menarik perhatian dari berbagai pihak terkait.

Permendag No 8/2024 yang baru saja dirilis, menurut Zulhas, merupakan hasil keputusan yang diambil tanpa kehadirannya di Indonesia. Menurutnya, keputusan ini diputuskan dalam rapat darurat dipimpin langsung oleh Presiden, setelah telpon darurat dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada jam dua pagi waktu Peru di mana Zulhas berada saat itu.

“Dipelopori oleh Pak Menko dan dihadiri oleh sejumlah menteri kunci seperti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, Permendag 8/2024 dibuat untuk mengatasi penumpukan 26 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Saya diminta untuk menandatangani, namun saya tegaskan bahwa keputusan ini adalah kewenangan menteri yang bersangkutan,” ungkap Zulhas kepada wartawan di kantornya.

Protes yang terjadi tidak hanya berasal dari pelaku usaha, namun juga dari serikat buruh industri tekstil yang merasa aturan ini mengancam kelangsungan kerja dan penutupan pabrik-pabrik. Aturan ini memperbolehkan impor secara bebas tanpa lagi mengharuskan persetujuan berdasarkan pertimbangan teknis (Pertek), yang sebelumnya diwajibkan oleh Permendag No 36/2023.

“Dengan dilepaskannya persyaratan Pertek, pasar domestik kini terancam dengan gelombang impor yang berpotensi merugikan produksi dalam negeri,” jelas Zulhas.

Meskipun demikian, Zulhas menegaskan bahwa revisi ini diperlukan untuk mengurai penumpukan yang terjadi dan memberikan ruang untuk kelancaran bisnis impor di tanah air. Namun, pandangan ini dihadapkan pada tantangan besar dari kalangan industri dan buruh yang merasa perlunya perlindungan lebih lanjut terhadap industri dalam negeri.

Perdebatan mengenai revisi Permendag No 8/2024 diperkirakan akan terus memanas dalam beberapa waktu ke depan, dengan berbagai pihak yang terlibat aktif mengadvokasi posisi dan kepentingan mereka masing-masing. Di tengah dinamika ekonomi global dan tekanan untuk memperkuat ekonomi domestik, keputusan ini membuka diskusi penting mengenai kebijakan perdagangan nasional yang berkelanjutan.

Bagaimanapun, nasib revisi ini masih menggantung pada respons dan langkah selanjutnya pemerintah dalam menanggapi protes dan kekhawatiran yang dilontarkan oleh berbagai elemen masyarakat.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

PSI Sebut Kader NasDem Bakal Merapat, Pengumuman Disiapkan Jadi “Kejutan”

Agama

Usai SP3, Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Debat Terbuka Soal Ijazah Jokowi: Gak Usah Bawa Cheerleader!

Agama

Menaker Ingin Itjen Tak Lagi Sekadar Cari Temuan, Tapi Cegah Masalah Sejak Awal

Agama

Kapolda Aceh: Revisi UUPA Harus Sesuai Kebutuhan Nyata Masyarakat

Agama

Mualem Usul Dana Otsus Aceh Naik Jadi 2,5 Persen dalam Rapat Revisi UUPA di DPR: Minimal, Kalau Bisa Lebih

Agama

Wagub Aceh Dorong UMKM dan BUMDes Jadi Motor Ekonomi di Program MBG Pascabencana