PALEMBANG -Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2020-2023. Fitrianti, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang, diminta untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
Tim Pidana Khusus Kejari Palembang telah mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada hari ini. Dari keenam saksi tersebut, tiga di antaranya telah memberikan keterangan kepada penyidik, yaitu Ahmad Zulinto (mantan Kepala Dinas Pendidikan), Sulaiman Amin (Kepala Dinas Pariwisata Palembang), dan Letizia (mantan Kepala Dinas Kesehatan Palembang dan pengurus PMI).
“Sejauh ini, tiga orang sudah memberikan kesaksiannya. Pak Zulinto, Sulaiman Amin, dan Ibu Letizia telah memenuhi panggilan. Sedangkan Ibu Makiani (Dirut RSUD Palembang BARI) kemungkinan besar hadir hari ini,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar.
Namun, Fitrianti Agustinda bersama Hardayani (pengurus PMI) tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut. Keduanya meminta agar pemanggilan dapat dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.
“Pemanggilan ulang akan dijadwalkan untuk keduanya yang tidak hadir hari ini,” tambah Ario.
Sulaiman Amin, yang juga dipanggil sebagai saksi, enggan memberikan keterangan terperinci terkait pemanggilan tersebut kepada awak media. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah PMI Palembang dari tahun 2020 hingga 2023. Penyidik Kejari Palembang terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.(N/014)