JAMBI – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi mengambil langkah tegas dengan menyegel PT. Misi, perusahaan kelapa sawit di Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong. Tindakan ini dilakukan menyusul kasus pencemaran lingkungan yang terjadi dalam sebulan terakhir, akibat pembuangan limbah berbahaya ke aliran sungai setempat.
Ribuan ikan endemik di sungai tersebut dilaporkan mati mendadak, sementara bau tak sedap meracuni lingkungan sekitar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Evi Syahrul, mengonfirmasi kejadian ini kepada RRI, menegaskan bahwa PT. Misi belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai.
“Penyegelan terhadap perusahaan asing tersebut dilakukan karena mereka tidak memiliki IPAL atau izin pengolahan limbah,” ujar Evi Syahrul. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun telah melakukan penyegelan sebelumnya, dalam sebulan terakhir, perusahaan tersebut masih melanggar dengan membuang limbahnya tanpa pengelolaan yang memadai, menyebabkan pencemaran kembali di sungai Desa Suka Maju.
Evi Syahrul menambahkan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi semua perusahaan yang tidak mematuhi standar pengelolaan limbah yang baik. “Jika tidak ada perbaikan, kita tidak ragu untuk memberlakukan penutupan sementara atau denda yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.
Kejadian ini mencuatkan keprihatinan serius terhadap dampak lingkungan dari aktivitas industri, mempertegas pentingnya penegakan aturan lingkungan hidup demi kelestarian sumber daya alam dan kesehatan masyarakat setempat.
(N/014)