Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025, Ini Kata Jokowi

BITVonline.com - Kamis, 25 Juli 2024 08:33 WIB

JAKARTA -Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan mengejutkan terkait rencana implementasi kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta pada Kamis (25/7/2024), Presiden mengakui bahwa belum ada pembahasan mendalam terkait kebijakan tersebut dalam rapat-rapat pemerintah.

“Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Presiden Jokowi singkat seperti yang dikutip dari Antara, meninggalkan sejumlah pertanyaan terbuka mengenai masa depan kebijakan yang berpotensi signifikan ini.

Rencana yang diusung OJK untuk menerapkan Program Asuransi Wajib, khususnya Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, sebenarnya bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam pernyataannya di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis sebelumnya.

Ogi menjelaskan bahwa program ini tidak hanya akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan, tetapi juga diharapkan dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatkan perlindungan terhadap risiko, masyarakat diharapkan akan merasa lebih aman dan terlindungi secara finansial, serta mampu memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Namun, sejumlah pihak mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa seluruh ekosistem, termasuk lembaga pembiayaan asuransi, harus berperan aktif dalam menumbuhkan industri otomotif di Indonesia.

“Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance asuransi dan lain sebagainya,” ujar Agus dalam kesempatan yang sama di acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Tangerang, Banten.

Selain itu, implementasi kebijakan asuransi wajib juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mengikuti arahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan untuk melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas dan bencana lainnya.

Namun demikian, kebijakan ini masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaannya. Hal ini menambah ketidakpastian terkait implementasi dan ruang lingkup dari kebijakan asuransi wajib yang diusulkan oleh OJK.

Kondisi ini menunjukkan kompleksitas dalam menyusun kebijakan yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sambil menjaga keseimbangan dengan kepentingan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Dalam konteks ini, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan solusi yang konstruktif akan menjadi krusial dalam menyusun kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Torpedo FC Menang 3-1 atas Sinar Muda FC, Lolos ke Semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17!

Agama

Bareskrim Polri Selidiki Jaringan Jual Beli Emas Ilegal dengan Transaksi Capai Rp 25,9 Triliun

Agama

Kejati Sumut Periksa Kepala Kejari Karo Terkait Kasus Korupsi Proyek Desa Amsal Sitepu

Agama

Gubernur NTT Ajak Lulusan UKAW Jadi Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Pencari Kerja

Agama

Kapolda Aceh Tegaskan Proses Rekrutmen Polri 2026 Harus Bebas dari Intervensi dan Kecurangan

Agama

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang, Tindak Lanjuti Laporan THR Belum Dibayar Penuh