BITVONLINE.COM -Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa syarat ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) peraturan tersebut.
Menurut Rizzky, penetapan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SKCK adalah hasil dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. “Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan setiap warga negara, termasuk para pemohon SKCK, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Rizzky menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menetapkan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total penduduk Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target tersebut dengan menjadikan kepesertaan JKN sebagai salah satu indikator administrasi penting.
Untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Uji coba yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024 ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul sebelum penerapan secara nasional.
“Selama uji coba, sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Kami berupaya untuk memastikan bahwa semua kendala yang mungkin muncul dapat diatasi sehingga penerapan secara nasional dapat berjalan lancar,” jelas Rizzky.
Sebagai langkah antisipasi, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi untuk peserta JKN. Peserta dapat memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran melalui Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 serta layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut. Peserta juga dapat langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Rizzky berharap bahwa sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN, baik untuk penerbitan SKCK maupun untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mempermudah proses administrasi penerbitan SKCK, tetapi juga mendorong lebih banyak warga untuk aktif dalam program JKN. Ini adalah langkah besar menuju sistem kesehatan yang lebih inklusif dan komprehensif,” pungkas Rizzky.
(N/014)