Heboh Warga Buang Sampah ke Kereta Barang di Priok, KAI Ingatkan Pidana

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 05:51 WIB

JAKARTA -Sebuah video yang memperlihatkan warga membuang sampah di kereta barang yang melintas pelan di jalur Kemayoran-Tanjung Priok telah beredar di media sosial, menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan pelanggaran hukum. Video tersebut menunjukkan sejumlah orang yang dengan sengaja melemparkan sampah ke kereta barang yang sedang melaju, yang dinilai membahayakan keselamatan serta melanggar peraturan perkeretaapian.

Menanggapi aksi tersebut, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Anne Purba, menegaskan pentingnya menjaga keselamatan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Anne Purba mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 199.

“Pembuangan sampah ke kereta barang yang sedang melintas merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan dapat mengganggu operasional kereta api,” ujar Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (1/8). Ia menambahkan bahwa UU Perkeretaapian jelas melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu jalur kereta api, termasuk pembuangan sampah dan aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan angkutan kereta api.

Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api tanpa hak, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Anne Purba juga menegaskan pentingnya menjaga area di sekitar jalur kereta agar tetap steril dari aktivitas yang tidak berkaitan dengan operasional kereta api. “Kami tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Selain itu, kami juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambahnya.

KAI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kelancaran operasional kereta api. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api dapat terjaga dengan baik.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan dan operasional kereta api. Mari bersama-sama menjaga dan menciptakan lingkungan yang aman untuk semua,” tutup Anne Purba.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Ratusan Massa Tolak Putusan Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Nilai Perusahaan Masih Solven

Agama

Korupsi Proyek Jalan Sumut: PPK BBPJN Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Agama

KPK Panggil Bos Rokok HS Muhammad Suryo Terkait Dugaan Suap Bea Cukai

Agama

KPK Kembali Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu, Temukan Dokumen Penting Terkait Kasus Suap

Agama

Viral! Tenaga Kesehatan Joget Saat Operasi Pasien, Ini Respons RS Datu Beru

Agama

Sahroni Tolak Pembentukan TGPF Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Amnesty International: Cerminan DPR yang Tak Mau Mendengar