BITVONLINE.COM -Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446H/2025M. Keppres yang diteken pada Rabu (12/2/2025) itu mengatur besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah serta nilai manfaat yang digunakan untuk menutup selisih biaya.
Pemerintah Gunakan Rp6,8 Triliun dari Nilai Manfaat
Dalam Keppres tersebut, ditetapkan bahwa rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, jemaah haji diharuskan membayar rata-rata Bipih sebesar Rp55.431.750,78, sedangkan selisihnya ditutupi menggunakan nilai manfaat sebesar Rp6,8 triliun.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259