MEDAN – Larangan merektut tenaga honorer yang tertuang dalam sejumlah regulasi, ternyata tidak berlaku di Madrasyah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pematangsiantar.
Karena hingga kini, sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) itu masih melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Informasi yang diperoleh bitvonline.com, bahkan pada tahun 2026 ini, MTsN Pematangsiantar merekrut tenaga honorer baru. "Iya, tahun 2026 ini ada satu orang honorer rekrutmen baru," jelas sumber.
Baca Juga: Sidang Isbat Idul Fitri 2026, Kemenag Libatkan BMKG, BRIN, dan Ormas Islam Sampai saat ini terdapat sekitar 28 orang tenaga honorer di MTsN Pematangsiantar. Mereka terdiri dari tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (pegawai).
Menurut sumber, para tenaga honorer tersebut masuk dari berbagai "pintu". Selain diduga masuk melalui kepala sekolah, diyakini tidak terlepas juga dari peran Komite Sekolah.
Masih menurut sumber, para tenaga honorer tersebut diduga menyetorkan uang agar bisa menjadi tenaga honorer di sekolah tersebut. Besarannya bervariasi antara Rp 5 juta-Rp 7 juta.Sumber gaji seluruh tenaga honorer tersebut, berasal dari uang Komite Sekolah yang dikutip dari siswa/i setiap bulan.
RegulasiLarangan merekrut tenaga honorer baru di instansi pemerintah sebetulnya diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 65 dan 66 ditegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN. "Melarang pejabat instansi pemerintah (pusat/daerah) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," begitu isi aturannya. Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018 (pasal 96) juga mengatur bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Ini ancaman sanksi bagi yang melanggar. Surat Edaran (SE) MenPANRB No B/185/M.SM.02.03/2022: Menegaskan "larangan rekrutmen tenaga honorer baru dan mengatur penataan honorer yang sudah ada."*