JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), program yang memberikan berbagai bantuan bagi warga yang bekerja di Ibu Kota.
KPJ menawarkan manfaat berupa subsidi pangan, bantuan transportasi, dan bantuan pendidikan.
KPJ diberikan dalam bentuk kartu debit Bank DKI dengan desain khusus untuk memudahkan pemanfaatan bantuan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Peremajaan 100 Angkot Tua Jadi Mikrotrans EV Ber-AC dan CCTV Program ini ditujukan bagi warga DKI yang bekerja di Jakarta, baik secara individu maupun kolektif melalui perusahaan atau serikat pekerja.
Syarat Pengajuan KPJ
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
-KTP, KK, dan NPWP
-Slip gaji dan Surat Keterangan Aktif Bekerja maksimal H-1 bulan berjalan
-Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj
-Format excel yang telah diisi lengkap bit.ly/formatkpj
Dokumen dikirim melalui email: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com, dengan CC hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, subject email: pengajuankpj_nama (pribadi/perusahaan).
Jika tidak memiliki slip gaji, pekerja dapat meminta HRD perusahaan mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang mencantumkan nominal upah.