JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dengan pengesahan ini, Kementerian BUMN kini berstatus sebagai Badan Penyelenggara (BP) BUMN, sekaligus memperluas kewenangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan persetujuan pengesahan undang-undang tersebut, dan seluruh anggota fraksi kompak menjawab "setuju".
Beberapa poin penting dalam revisi UU BUMN antara lain: Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Dampingi Pembangunan Gedung Pesantren Pasca Ambruknya Musala di Sidoarjo Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
Pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XXIII/2025.
Penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur dalam peraturan pemerintah.
Pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.