MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).
Topan hadir bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat dua kontraktor, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta anaknya yang juga Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Pantauan di ruang sidang Cakra IX, keduanya tiba sekitar pukul 10.05 WIB dengan pengawalan polisi. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Topan dan Rasuli langsung menempati kursi saksi.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah Terkait Korupsi Izin TKA Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, Rasuli lebih dulu menjalani pemeriksaan, sementara Topan masih menunggu giliran untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah menghadirkan sejumlah saksi penting, di antaranya mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, eks Penjabat Sekda Sumut Muhammad Arman Effendy Pohan, serta pejabat Bappelitbang Sumut Dikky Anugrah Panjaitan.
Sidang lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran para pihak dalam dugaan praktik suap terkait proyek jalan provinsi tersebut.*
(at/006)