Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman

Administrator - Rabu, 23 Juli 2025 20:45 WIB

Keberagaman adalah suatu keniscayaan yang ada dalam bangsa dan negara Republik Indonesia, dan sudah berakar sejak Republik ini didirikan. Oleh karena itu menghormati keberagaman juga suatu keniscayaan yang juga perlu dihormati oleh wartawan Indonesia. Namun demikian dalam kenyataannya kita masih melihat keberagaman ini di beberapa tempat menjadi suatu masalah karena tidak dikelola dengan baik.Alih-alih menjadi berkah, keberagaman kerap dianggap menjadi pemicu masalah sosial yang kerap berakhir menjadi musibah. Terlebih, sikap intoleransi di tengah masyarakat dewasa ini kian meningkat. Dalam isu kebebasan beragama, berbagai pemantauan yang dilakukan beberapa institusi, baik nasional maupun internasional, mendapati kenyataan bahwa negara bukan saja abai tetapi kerap aktif mendukung aksi-aksi perampasan hak asasi terhadap mereka yang dianggap berbeda (liyan).Setiap orang berhak diperlakukan sama dalam menjalankan agama atau keyakinan dan mengekspresikan dirinya sebagaimana dijamin Pancasila, UUD 1945, dan DUHAM. Pasal 28D menyebutkan, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Dalam pemberitaannya, pers berkewajiban untuk menghormati hak tersebut, terlepas dari latar belakang agama, etnis, gender, dan lainnya secara adil dan setara.Pedoman ini merujuk pada Pasal 6 (b) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers1. Wartawan dalam mengawal fakta keberagaman dan kewajiban menghargai kebhinekaan yang artinya adalah melarang merendahkan atau melecehkan perbedaan, termasuk di dalamnya agama, secara jelas telah diatur dalam Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)2.Konflik-konflik berlatar identitas baik agama, etnis, dan aspirasi politik yang beragam masih kerap terjadi. Pers dalam memberitakan sebuah peristiwa, kerap dihadapkan pada satu situasi yang problematis menyangkut soal-soal sensitif di masyarakat. Selain memberitakan, pers juga memiliki tugas untuk mengedukasi publik.Pedoman ini diperlukan mengingat Indonesia adalah negeri yang memiliki keberagaman suku, agama, etnis, gender, dan lainnya. Untuk itu pers perlu memiliki sikap hormat terhadap keberagaman yang ada dan sikap tersebut tercermin mulai dari pemilihan ide liputan, pelaksanaan liputan, hingga penulisan isu soal keberagaman tersebut.Pedoman ini diharapkan menjadi rujukan bagi pers dalam memberitakan isu keberagaman, sehingga pemberitaan pers tidak memuat prasangka, kebencian, dan mengobarkan konflik. Dengan pedoman ini pers dapat berkontribusi bagi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.1. RUANG LINGKUPa. Pers Indonesia yang dimaksud dalam pedoman ini merujuk pada institusi media dan individu wartawanb. Pemberitaaan adalah kegiatan mengumpulkan dan menyebarkan informasi yang dilakukan oleh para wartawan dengan berbagai kanal yang tersedia (koran, radio, televisi, media siber, dan lain-lain)c. Keberagaman adalah segala hal yang terkait dengan perbedaan identitas berdasarkan pandangan keagamaan atau keyakinan, ras, etnis, dan gender.2. PRINSIP DASAR MASALAH KEBERAGAMANa. Pers Indonesia wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), dengan tidak memberi pembenaran pada setiap pelanggaran HAM;b. Pers Indonesia menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan kelompok, baik agama, gender, dan etnisitas;c. Pers Indonesia menempatkan keselamatan kelompok rentan, dengan tidak menggiring opini dan memanipulasi fakta yang berpotensi memperluas konflik;d. Wartawan Indonesia mempertimbangkan untuk mengundurkan diri jika meliput hal-hal atau peristiwa konflik yang menyangkut keyakinan pribadinya yang akan menyebabkan bias di dalam menampilkan fakta dalam pemberitaan.3. PEMILIHAN TOPIK LIPUTANa. Pers Indonesia wajib mempelajari latar belakang peristiwa terkait dengan isu keberagamanb. Pers Indonesia wajib memiliki sensitivitas dan mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi ketika memberitakan isu keberagamanc. Pers Indonesia wajib menghormati kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik terkait dengan peliputan isu keberagaman4. PEMILIHAN NARASUMBER DALAM LIPUTANa. Pers Indonesia wajib memilih narasumber yang kredibel dan kompeten dalam meliput isu keberagaman;b. Pers Indonesa wajib bersikap kritis terhadap setiap pernyataan narasumber dan tidak menampilkan pernyataan narasumber yang menjustifikasi terjadinya diskriminasi dan kekerasan;c. Pers Indonesia wajib melindungi identitas korban dan keluarganya sebagai narasumber jika pemberitaan tersebut dapat melanggengkan stigma, diskriminasi dan kekerasan lanjutan bagi yang bersangkutan;d. Pers Indonesia ketika meliput isu keberagaman tidak menampilkan identitas keluarga pelaku yang tidak terlibat dan tidak relevan dengan kasusnya;e. Pers Indonesia ketika meliput isu keberagaman wajib melakukan verifikasi ulang jika mengambil bahan pemberitaan dari media sosial.5. PENULISAN/PRODUKSI PEMBERITAAN ISU KEBERAGAMANa. Pers Indonesia tidak menggunakan kata-kata yang merendahkan, menghina, menampilkan stereotipe, menyebarkan prasangka terhadap suatu kelompokb. Pers Indonesia wajib menjaga akurasi, melakukan verifikasi serta menjaga keberimbangan dalam memberitakan isu keberagamanc. Pers Indonesia tidak mengedepankan sensasi dalam membuat judul berita serta mempertimbangkan dampaknyad. Pers Indonesia wajib memastikan judul berita mencerminkan isi dalam pemberitaan isu keberagamane. Pers Indonesia wajib berhati-hati dalam memberikan atribusi yang tepat dan relevan serta dengan persetujuan narasumberf. Pers Indonesia wajib melindungi identitas anak-anak yang terkait dalam konflik keberagaman;g. Pers Indonesia tidak menggunakan kutipan yang berisi ujaran kebencian;h. Pers Indonesia tidak menggunakan kata atau istilah yang mendorong kebencian dan menghindari pelabelan negatif yang bisa memicu konflik, seperti "sesat", "kafir", "menyimpang", "tobat", "pribumi", "normal" dan sejenisnya;i. Pers Indonesia tidak melakukan siaran langsung (live report) peristiwa yang berpotensi mengandung kekerasan, ujaran kebencian dan mengobarkan permusuhan;j. Pers Indonesia wajib menyebutkan keterangan waktu dan tempat yang jelas saat menampilkan gambar dari arsip;k. Pers Indonesia wajib tidak menampilkan foto, video, audio dan grafis yang menggambarkan kesadisan (darah, jenazah, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya)l. Pers Indonesia wajib menyampaikan ralat jika terjadi kekeliruan pemberitaan sebelumnya dengan memberikan keterangan yang jelas m. Pers Indonesia wajib menghormati hak jawab dari narasumber sesuai dengan peraturan Dewan Pers tentang prosedur hak jawab6. KOMENTAR ATAS PEMBERITAAN DAN USER GENERATED CONTENTa. Pers Indonesia bertanggung jawab atas komentar-komentar terhadap berita yang ada pada kanal-kanal internal dan akun media sosial yang dimilikinya;b. Pers Indonesia bertanggung jawab memastikan agar komentar atas berita atau user generated content tidak menjadi ajang untuk penghakiman atau penghujatan atas kelompok-kelompok tertentu.c. Pers Indonesia wajib menyediakan mekanisme yang memastikan penghapusan komentar-komentar yang dianggap berisi ujaran kebencian, dilakukan dengan hati-hati, proporsional dan memberikan kemungkinan kepada pengguna untuk melakukan pembelaan.PengusulPEDOMAN PEMBERITAAN ISU KEBERAGAMANPedoman Pemberitaan Isu Keberagaman ini diusulkan bersama-sama oleh lembaga di bawah ini untuk selanjutnya diserahkan ke Dewan Pers untuk dibahas dan disahkan.Medan, 19 Desember 2018

1. Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : b). Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan.2. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Berita Terkait


Warning: Undefined variable $param in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 371
Berita

Kemlu RI: Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza Ditunda

Berita

Ketua PP Muhammadiyah: Korupsi Berakar dari "Lapar Spiritual"

Berita

Penuh Khidmat, 1.500 Jemaah Muhammadiyah Laksanakan Salat Idul Fitri di Lapangan SD Sutomo Medan Hari Ini

Berita

Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Laksanakan Salat Idul Fitri 1447 H di Deli Serdang Hari Ini, Ajak Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Berita

Ribuan Jamaah Muhammadiyah Banda Aceh Laksanakan Shalat Idul Fitri di Kampus Unmuha, Serukan Umat Islam Jaga Kebersamaan Meski Ada Perbedaan

Berita

Mengapa Daging Jadi Hidangan Wajib Lebaran? Ini Sejarah dan Maknanya

Berita

Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000, Kini Rp2.893.000 per Gram

Berita

Ketegangan Timur Tengah Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi dalam 3,5 Tahun, Brent Capai US$ 108,65

Berita

Apakah Wajib Salat Jumat Jika Sudah Melakukan Salat Id? Inilah Penjelasannya

Berita

Viral! Kericuhan Pemudik Motor di Pelabuhan Bakauheni, PT ASDP Angkat Bicara