JAKARTA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan "jilid III" yang diajukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Keputusan ini ditetapkan dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (19/3/2025).
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Parulian Manik, yang dalam amar penetapannya menyatakan, "Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," serta menyebutkan bahwa perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang telah didaftarkan pada 12 Maret 2025 dicabut dan dicoret dari daftar perkara pidana praperadilan.
Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut karena adanya ketidaksempurnaan dalam permohonan yang telah didaftarkan. Ian menyatakan, "Kami akan melakukan perbaikan serta terhadap permohonan praperadilan yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum."
Selain itu, Ian juga mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan mengingat saat ini berada dalam bulan Ramadan, yang merupakan bulan penuh berkah dan ampunan.
"Kami merasa bahwa bulan Ramadan ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan pencabutan sebagai bentuk pertimbangan," ujarnya.
Firli Bahuri sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dengan dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun penyidikan telah berjalan lebih dari setahun, kasus tersebut belum juga selesai.
Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali. Pada 24 November 2023, gugatan pertama ditolak.
Praperadilan kedua pada 22 Januari 2024 dicabut karena alasan teknis. Dan kini, gugatan ketiga kembali dicabut dalam sidang perdana pada 19 Maret 2025.
(kp/n14)