JAKARTA -Politisi dan selebritas Rieke Diah Pitaloka mengecam keras tindakan bejat yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba.
Rieke mengungkapkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Fajar sudah berada pada level tertinggi, dan tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian terhadapnya harus sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Rieke, tiga dari empat korban dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh Fajar adalah anak-anak. "Fajar Widyadharma Lukman, orang ini udah enggak bisa diampuni.
Enggak cukup Pak Kapolri, sanksinya adalah mutasi atau bahkan pemecatan, enggak seperti itu.
Ini orang kejahatannya sudah level paling tinggi," ujar Rieke dalam unggahan di Instagram yang dikutip Beritasatu.com, Minggu (16/3/2025).
Rieke menegaskan bahwa hukuman untuk Fajar tidak hanya sekedar mutasi atau pemecatan, karena kejahatannya sangat berat dan berhubungan langsung dengan moralitas dan integritas seorang polisi.
"Gila, korbannya balita, enggak punya otak, pakai narkoba, jadi kapolres. Malu-maluin kepolisian, sumpah!" tegas Rieke.
Lebih lanjut, Rieke menyebutkan bahwa Fajar Widyadharma Lukman tidak hanya terlibat dalam kasus pelecehan seksual, tetapi juga melanggar hukum terkait narkoba dan tindak pidana lain.
"Ini pasal berlapis tindak pidana. Tindak pidana kejahatan pornografi, kejahatan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang, kemungkinan juga narkotika. Kemudian apalagi? Jangan-jangan juga ada tindak pidana pencucian uang," tambahnya.
Unggahan Rieke mendapat sambutan luas dari netizen yang sepakat agar Fajar dihukum setimpal. Banyak yang berharap agar hukuman yang diberikan seberat-beratnya, bahkan ada yang meminta hukuman mati.
"Saya setuju orang ini dihukum seberat-beratnya, jika perlu seumur hidup," tulis salah satu netizen. "Setuju sangat bunda Rieke, iya ketangkap jumpa pers masih pakai masker, kenapa malu? Melakukannya saja tidak malu, sanksi seumur hidup, hukum mati," timpal netizen lainnya.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditangkap oleh Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) dan akan menjalani sidang kode etik pada Senin (17/3/2025).