bitvonline.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diberikan kebebasan untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama musim mudik Lebaran 2025.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Fakta-Fakta Menarik Terkait WFA ASN Mudik Lebaran 2025:
Penerapan WFA di Mudik Lebaran 2025
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan WFA bertujuan untuk mendukung produktivitas kerja pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2025.
ASN dapat melakukan tugas kedinasan dengan kombinasi antara Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan WFA selama periode 24-27 Maret 2025.
Pelayanan Publik Tetap Terjaga
Dalam SE tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa meskipun ASN diperbolehkan untuk bekerja dari lokasi lain, penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya yang bersifat esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.
Kriteria ASN yang Bisa WFA
ASN yang dapat melaksanakan WFA adalah yang tidak sedang dalam hukuman disiplin, bukan pegawai baru, dan pekerjaannya dapat dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pegawai juga harus memenuhi kewajiban jam kerja yang telah ditetapkan, yakni 37,5 jam per minggu di luar waktu istirahat.