JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri.
"Haniv diduga menerima pemberian uang yang terkait dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Asep.