bitvonline.com- Seorang pedagang sayur bernama Muh
Yusran (36) harus berurusan dengan hukum setelah ia menemukan dompet yang berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN. Keputusan
Yusran untuk menggunakan kartu ATM tersebut membuatnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 November 2024, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar. Ia menemukan sebuah dompet kulit hitam yang tergeletak di jalan. Ketika membuka dompet itu, ia menemukan uang tunai, kartu ATM, dan sebuah kertas berisi PIN. Pada awalnya, Yusran merasa bingung harus berbuat apa dengan temuan tersebut. Namun, akhirnya ia memutuskan untuk mencoba kartu ATM tersebut.
Tanpa sepengetahuan pemilik kartu, Yusran menarik uang dari ATM beberapa kali dengan total mencapai Rp20 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dua ponsel, satu mesin kompresor, satu gelang emas, serta kebutuhan sehari-hari. Aksinya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang merasa kehilangan sejumlah uang, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melacak transaksi yang dilakukan dengan kartu ATM tersebut dan mengidentifikasi Yusran sebagai pelaku. Ia pun diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep kemudian mengajukan mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan keputusan ini adalah bahwa Yusran merupakan pelaku pertama kali tindak pidana, adanya kesepakatan damai dengan korban, penggantian kerugian material, serta latar belakang Yusran sebagai pedagang sayur yang menghidupi istri penyandang disabilitas dan anak berusia delapan tahun.
Dengan disetujuinya mekanisme restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan bisa kembali melanjutkan kehidupannya sebagai pedagang sayur tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa meski menemukan barang milik orang lain, kita tidak berhak sembarangan menggunakan atau memanfaatkannya, terutama bila itu berkaitan dengan akses keuangan orang lain.
(kmps/n14)