JAKARTA – Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik setelah menandatangani pemberian tunjangan kinerja bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hanya dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Kontroversi ini muncul setelah sebelumnya pembagian bantuan sosial (bansos) juga menuai berbagai kritik.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa pemberian tunjangan ini sudah direncanakan sejak tahun 2023. Menurutnya, aturan tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada bulan Oktober 2023. Penilaian indeks reformasi birokrasi (RB) Sekretariat Jenderal Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahun 2021 menjadi dasar kenaikan tunjangan tersebut.
Besaran kenaikan tunjangan ini, dari semula 60 persen menjadi 70 persen, juga telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Ari menegaskan bahwa kenaikan tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk Bawaslu, tetapi juga untuk kementerian dan lembaga lainnya, sesuai dengan usulan dari Kemenpan RB.
Meskipun begitu, Ari tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa aturan kenaikan tunjangan ini baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu.
Di sisi lain, putri sulung Abdurahman Wahid, Alissa, menyuarakan kecurigaannya terkait waktu pemberian tunjangan kinerja bagi Bawaslu menjelang pemungutan suara. Meskipun ia mendukung pemberian tunjangan tersebut, Alissa bertanya-tanya mengenai dampaknya serta alasan mengapa hal tersebut dilakukan pada saat yang sangat dekat dengan pelaksanaan Pemilu.
Pernyataan Alissa disampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @Alissa_Wahid, yang menarik perhatian banyak pihak. Dalam cuitannya, Alissa menunjukkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut, mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut dan potensi dampaknya pada proses Pemilu.
Kontroversi ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat, serta menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan dalam kebijakan pemerintah terkait proses pemilu yang demokratis dan adil.
(FZ/011)